Apa Itu FLPP dalam Program Rumah Subsidi
FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Skema ini dijalankan pemerintah melalui BP Tapera sebagai bagian dari program rumah subsidi. Fungsinya sederhana: menyediakan dana murah ke bank-bank mitra supaya mereka bisa memberikan KPR dengan cicilan yang lebih ringan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Pemerintah menanggung selisih bunga dan sebagian uang muka, sementara bank resmi menyalurkan kreditnya.
FLPP berbeda dari skema subsidi perumahan lain karena fokusnya pada sisi likuiditas dan bunga, bukan subsidi penuh harga rumah. Subsidi Selisih Bunga (SSB) membayar selisih antara bunga pasar dan bunga subsidi agar cicilan KPR turun. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) membantu sebagian uang muka. Ketiganya saling melengkapi dan bisa berjalan beriringan dalam satu pengajuan.
Siapa yang Berhak Mengakses FLPP
Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki rumah, atau sudah memiliki rumah tetapi tidak lagi atas nama pribadi. Syarat ini berlaku untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Skema ini pada dasarnya terbuka untuk siapa pun yang memenuhi kriteria, tetapi prioritas dan kuota umumnya diarahkan ke segmen MBR.
Baca juga

Update Stok & Siteplan GDC Parung
Batasan penghasilan ditetapkan pemerintah dan diumumkan tiap tahun. Karena besaran angka ini berubah secara berkala, calon penerima sebaiknya mengecek nilai terkini langsung ke sumber resmi sebelum mengajukan. Faktor status perkawinan, jumlah tanggungan, dan kepesertaan Tapera ikut menentukan kelayakan dokumen.








